on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 12/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Bank Kalsel. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip menghasilkan laba.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah) yang dilakukan secara bertahap dari tahun 1993 hingga 2014. Selanjutnya, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (Dua Puluh Milyar Rupiah), yang akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016, masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan.