For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Also known as: PERPRES 109/2025 · PERPRES No. 109 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2025Publication Date:10 Oktober 2025
EnergiLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 2025
Publication Date10 Oktober 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai respons atas kedaruratan sampah di perkotaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menangani timbulan sampah secara cepat melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan (PSE) berbasis teknologi ramah lingkungan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional dengan memanfaatkan hasil olahan sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan lahan dengan mekanisme pinjam pakai tanpa biaya serta menjamin ketersediaan volume sampah minimal 1.000 ton/hari. Pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL) dilakukan oleh BPI Danantara melalui holding BUMN. PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dengan harga USD 0,20 per kWh untuk jangka waktu 30 tahun. Selain PSEL, peraturan ini juga mengatur pengembangan PSE Bioenergi dan PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan yang perizinannya dilakukan melalui Sistem OSS.

1. Penyelenggaraan PSEL yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. 2. Penyelenggaraan PSEL yang dimaksud meliputi proses yang telah menetapkan pemenang pengembang, telah menandatangani perjanjian kerja sama, atau telah menandatangani PJBL sebelum peraturan ini berlaku. 3. Pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSEL lama dapat mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden ini apabila proses sebelumnya telah berakhir secara final dan mengikat, serta jika teknologi yang digunakan sebelumnya tidak memenuhi kriteria efektivitas pengolahan sampah yang diatur dalam peraturan baru ini.

(-)
REGULATION OF THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 109 OF 2025
ON
URBAN WASTE MANAGEMENT THROUGH WASTE-TO-RENEWABLE ENERGY PROCESSING BASED ON ENVIRONMENTALLY FRIENDLY TECHNOLOGY

WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY

THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Considering :
  1. that the volume of waste generation in Indonesia in 2023 reached 56.63 (fifty-six point six three) million tons per year with a national waste management achievement in 2023 of 39.01% (thirty-nine point zero one percent) and unmanaged waste of
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.