For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1989 tentang Pengesahan Customs Covention On The International Transport Of Goods Under Cover Of TIR Carnets (TIR Covention)

Also known as: Keppres 46/1989 · Keppres No. 46 Tahun 1989 · Keppres Nomor 46 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 1989Publication Date:31 Agustus 1989
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Customs Covention On The International Transport Of Goods Under Cover Of TIR Carnets (TIR Covention)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Agustus 1989
Publication Date31 Agustus 1989
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi TIR yang diterima di Jenewa pada tahun 1975. Konvensi ini mengatur kemudahan pengangkutan barang dengan peti kemas yang melintasi batas negara melalui jalan darat. Dengan meningkatnya penggunaan peti kemas dan kemampuan industri dalam negeri, Indonesia melihat peluang untuk mengembangkan produksi peti kemas sebagai komoditi ekspor dan untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu, pengesahan konvensi ini diperlukan untuk memfasilitasi penggunaan peti kemas produksi Indonesia secara internasional.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan Konvensi TIR yang memungkinkan kemudahan dalam pengangkutan barang internasional dengan peti kemas. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini juga tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)