on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Samkaryanugraha
Also known as: PP 39/1968 · PP No. 39 Tahun 1968 · PP Nomor 39 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan penghargaan kepada kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah berjasa besar dalam operasi militer dan/atau pembangunan demi mempertahankan kelangsungan hidup Negara dan Bangsa Indonesia. Tanda kehormatan ini dikenal sebagai Samkaryanugraha.
Ketentuan Substansial: Tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan-kesatuan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Bentuk dan ukuran tanda kehormatan ini telah ditentukan secara rinci, termasuk elemen-elemen simbolis seperti Bhinneka Tunggal Ika dan bintang emas. Pemberian tanda kehormatan dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Panglima Angkatan melalui Menteri Pertahanan/Keamanan, setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Selain itu, kesatuan yang telah menerima Samkaryanugraha dapat menerima penghargaan ulang jika memenuhi persyaratan tertentu.