For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 124A/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 124A/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016

Also known as: Kepmen KKP 124A/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 124A/KEPMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 2015Publication Date:4 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 Desember 2015
Publication Date04 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pejabat Eselon I untuk melaksanakan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016. Pejabat Eselon I berwenang menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Induk Tahun 2016 pada unit Eselon I. Dalam hal terdapat perubahan dokumen pelaksanaan anggaran Tahun 2016, Pejabat Eselon I berwenang menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada unit Eselon I.

Lampiran I dan II merinci pelaksanaan program dan kegiatan pada unit Eselon I definitif dan unit Eselon I yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Program dan kegiatan meliputi dukungan manajemen, pengelolaan sumber daya ikan, pengelolaan kapal perikanan, pengendalian penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, pengelolaan kenelayanan, pengelolaan kawasan perikanan budidaya, pengelolaan sistem perbenihan ikan, pengelolaan pakan ikan, pengelolaan produksi dan usaha pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pembudidayaan ikan, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, perencanaan ruang laut, pendayagunaan pesisir, pendayagunaan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan jasa kelautan, perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, penelitian dan pengembangan iptek kelautan dan perikanan, pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan, serta karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

(-)

(-)