For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2020Publication Date:24 Agustus 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date24 Agustus 2020
Publication Date24 Agustus 2020
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang aman, sehat, serasi, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kepastian hukum di bidang perumahan. Kebijakan ini mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana atau relokasi program pemerintah, pencegahan perumahan kumuh, dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan rumah dan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Perencanaan perumahan harus menjamin pelaksanaan hunian berimbang dan disahkan oleh OPD terkait. Pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang, dengan perbandingan rumah sederhana, menengah, dan mewah 3:2:1. Lokasi pembangunan rumah susun komersial atau umum harus memenuhi persyaratan aksesibilitas yang memadai. Pemanfaatan perumahan terutama sebagai fungsi hunian, dengan pemanfaatan rumah tunggal atau deret dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas dengan persyaratan tertentu.

Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan dalam pengendalian perumahan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Selain itu, diatur pula mengenai serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota untuk pengelolaannya.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan rumah yang tidak memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang dan ekologis dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, dan denda administratif. 2. Setiap orang yang melakukan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan dan perizinan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, dan perintah pembongkaran.