on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang aman, sehat, serasi, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kepastian hukum di bidang perumahan. Kebijakan ini mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana atau relokasi program pemerintah, pencegahan perumahan kumuh, dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan rumah dan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Perencanaan perumahan harus menjamin pelaksanaan hunian berimbang dan disahkan oleh OPD terkait. Pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang, dengan perbandingan rumah sederhana, menengah, dan mewah 3:2:1. Lokasi pembangunan rumah susun komersial atau umum harus memenuhi persyaratan aksesibilitas yang memadai. Pemanfaatan perumahan terutama sebagai fungsi hunian, dengan pemanfaatan rumah tunggal atau deret dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas dengan persyaratan tertentu.
Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan dalam pengendalian perumahan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Selain itu, diatur pula mengenai serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota untuk pengelolaannya.