For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2022Publication Date:10 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date10 Agustus 2022
Publication Date10 Agustus 2022
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.119.633.370.538,00, belanja sebesar Rp2.089.455.558.854,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp30.177.811.684,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp358.453.599.194,00 dan pengeluaran sebesar Rp26.836.457.124,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp331.617.142.070,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp361.794.953.754,00.

Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp6.298.329.078.066,73, jumlah kewajiban sebesar Rp41.424.816.501,83, dan jumlah ekuitas sebesar Rp6.256.904.261.564,90. Laporan operasional Tahun Anggaran 2021 mencatat pendapatan LO sebesar Rp2.554.430.698.293,83 dan beban sebesar Rp1.999.566.050.798,71, sehingga terdapat surplus dari operasi sebesar Rp554.864.647.495,12. Setelah memperhitungkan kegiatan non operasional, surplus LO menjadi Rp544.363.966.816,65.

Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp5.647.261.503.416,30, surplus/defisit-LO sebesar Rp544.363.966.816,65, dan koreksi ekuitas lainnya sebesar Rp65.278.791.331,95, sehingga ekuitas akhir menjadi Rp6.256.904.261.564,90. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)