For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 17 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL

Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 17/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 17 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 November 2012Publication Date:6 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date06 November 2012
Publication Date06 November 2012
Place of EnactmentSinabang

Peraturan ini mencabut: Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Perubahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2009 Nomor 158).

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Pencatatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Qanun ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas penggantian biaya cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil. Objek retribusi meliputi berbagai jenis KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Pencatatan Sipil (Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengakuan/Pengesahan Anak, dan Ganti Nama). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pencetakan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah dan jenis kartu/dokumen yang diterbitkan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan untuk penggantian biaya cetak per satuan KTP dan Akta.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif bervariasi berdasarkan jenis pelayanan (E-KTP, KK, Akta-Akta). E-KTP pemula gratis, E-KTP penggantian Rp. 15.000. Akta perkawinan pada dinas Rp. 75.000, di luar dinas Rp. 150.000.
  6. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan.
  7. Masa dan Saat Terutang Retribusi: Retribusi dipungut dalam Masa Retribusi. Saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.

Qanun ini juga mengatur sanksi administrasi berupa denda jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang, tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar.