For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA MUARA DANAU, DESA TANAH TUMBUH, DESA SUNGAI PAUR DAN DESA BUKIT BAKAR KECAMATAN RENAH MENDALUH

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 20/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 November 2011Publication Date:25 November 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA MUARA DANAU, DESA TANAH TUMBUH, DESA SUNGAI PAUR DAN DESA BUKIT BAKAR KECAMATAN RENAH MENDALUH
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date25 November 2011
Publication Date25 November 2011
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Batang Asam, Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Muara Papalik, Kecamatan Seberang Kota, Kecamatan Bram Itam, Kecamatan Kuala Betara dan Kecamatan Senyerang serta Penataan Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 8 )

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Muara Danau, Desa Tanah Tumbuh, Desa Sungai Paur, dan Desa Bukit Bakar di Kecamatan Renah Mendaluh, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kelurahan Lubuk Kambing. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan dan Wilayah:

  • Desa Muara Danau meliputi Dusun Muara Danau.
  • Desa Tanah Tumbuh meliputi Dusun Tanah Tumbuh.
  • Desa Sungai Paur meliputi RT 13, RT 14, RT 15, dan RT 16 Dusun Sei Paur.
  • Desa Bukit Bakar meliputi RT 17, RT 18, dan RT 19 Dusun Sei Paur.

Batas Wilayah:

  • Batas-batas wilayah masing-masing desa ditetapkan dan dituangkan dalam peta sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penentuan batas wilayah di lapangan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Kewenangan dan Pendapatan Desa:

  • Desa-desa yang dibentuk memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa, termasuk urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  • Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi hak milik masing-masing desa dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

1. Pada saat terbentuknya desa-desa baru, Bupati mengangkat dan melantik Penjabat Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku, diawali dengan peresmian pembentukan desa. 2. Penjabat Kepala Desa memiliki kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa definitif. 3. Tugas pokok Penjabat Kepala Desa adalah mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif dan pembentukan BPD. 4. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun. 5. Segala dokumen atau arsip mengenai atau yang diperlukan desa yang baru harus diserahkan oleh desa asal selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilantiknya Pejabat Kepala Desa. 6. Pembiayaan akibat pembentukan desa dibebankan pada APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)