on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018-2027
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018-2027 (RIPPARKAB).
Latar Belakang dan Tujuan:
RIPPARKAB bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk. RIPPARKAB menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.
Ketentuan Substansial:
RIPPARKAB mencakup empat aspek utama pembangunan kepariwisataan:
Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kabupaten Bangka Barat sebagai destinasi pariwisata sejarah, budaya, dan alam yang berbasis masyarakat, berdaya saing global, dan berkelanjutan pada tahun 2027.
Konsep pembangunan kepariwisataan yang diterapkan adalah konsep Pariwisata Pusaka berbasis Konservasi, Pendidikan, dan Masyarakat.
Strategi pembangunan kepariwisataan meliputi strategi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
Rencana perwilayahan pariwisata daerah meliputi rencana struktur perwilayahan pariwisata daerah, rencana kawasan pengembangan pariwisata daerah, dan rencana kawasan strategis pariwisata daerah.