For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 8/2016 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2016Publication Date:19 Agustus 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date19 Agustus 2016
Publication Date19 Agustus 2016
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, tenaga kerja, perhubungan, komunikasi dan informatika, kebudayaan dan pariwisata, koperasi dan usaha mikro, pertanian, perikanan dan pangan, perindustrian dan perdagangan, pemberdayaan masyarakat dan desa, lingkungan hidup, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, kependudukan dan pencatatan sipil, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Selain itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli yang masing-masing membidangi hukum, pemerintahan dan pembangunan; kemasyarakatan dan sumberdaya manusia; serta ekonomi dan keuangan.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)