For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 7/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2017Publication Date:28 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bondowoso
Effective Date28 Juli 2017
Publication Date28 Juli 2017
Place of EnactmentBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2004 Nomor 4 Seri A) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 1 Seri A) yang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan administratif DPRD dengan peraturan pemerintah yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. 3. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. 4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)