on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Alat Pengangkutan
Also known as: PP 98/1961 · PP No. 98 Tahun 1961 · PP Nomor 98 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 PrP Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Industri Alat Pengangkutan. Tujuannya adalah untuk mengelola dan mengawasi Perusahaan-Perusahaan Negara di bawah Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: BPU Pengangkutan bertanggung jawab atas kerjasama dan kesatuan tindakan dalam pengelolaan Perusahaan-Perusahaan Negara. BPU memiliki kewenangan untuk mengurus, mengawasi, dan mengatur berbagai aspek seperti penyediaan perlengkapan, pembiayaan, penjualan hasil produksi, serta aspek teknis, organisasi, administrasi, dan personalia. Modal awal BPU ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- dan dapat berubah sesuai penilaian kembali. Direksi BPU terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri.