on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Also known as: Permen ESDM 14/2016 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi yang diundangkan pada 8 Juni 2016. Namun atas arahan tugas, dokumen ini diperlakukan sebagai tidak berlaku untuk keperluan analisis historis.
Catatan penting: Teks peraturan yang disediakan tidak memuat ketentuan pencabutan atau tanggal berlakunya pencabutan. Oleh karena itu, tanggal dan dasar pencabutan/tidak berlakunya tidak dapat ditentukan hanya dari dokumen ini.
Untuk memperoleh informasi resmi tentang kapan dan oleh peraturan mana Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2016 dicabut/gantikan, perlu dilakukan verifikasi pada sumber resmi: Berita Negara RI, situs JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), dan/atau arsip Kementerian ESDM.
Dalam dokumen ini tidak tercantum peraturan pengganti. Jika peraturan ini memang telah dinyatakan tidak berlaku, biasanya hal tersebut disertai peraturan pengganti atau ketentuan pencabutan dalam peraturan berikutnya. Namun, dokumen analisis ini tidak dapat menyatakan nama peraturan pengganti secara pasti tanpa verifikasi sumber resmi.
Rekomendasi: lakukan pencarian pada database peraturan (Berita Negara, JDIHN, situs resmi Kementerian ESDM) untuk menemukan apakah ada Peraturan Menteri ESDM selanjutnya yang mencabut atau menggantikan ketentuan Nomor 14 Tahun 2016.
Berdasarkan naskah yang diberikan, tidak ada catatan amandemen atau perubahan terhadap Permen ini yang tercantum dalam teks. Dengan kata lain, tidak terdapat lampiran perubahan yang dicatat dalam dokumen tersebut.
Catatan tambahan: riwayat perubahan resmi (apabila ada) biasanya dicatat di Berita Negara atau dalam lampiran peraturan pengganti. Untuk kepastian riwayat amandemen, verifikasi pada sumber resmi diperlukan.
Kesimpulan singkat: Analisis ini berkarakter historis — menyajikan isi dan efek ketika Permen ini masih berlaku. Informasi mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, atau riwayat perubahan pasca-penerbitan tidak tersedia dalam dokumen yang dianalisis dan harus diverifikasi pada sumber resmi.
Permen ini disusun untuk mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya Usaha Jasa Energi sesuai ketentuan PP Nomor 79 Tahun 2014 dan mengembangkan kegiatan usaha jasa konservasi energi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, dan efisien.
Tujuan spesifik meliputi: pembakuan definisi dan terminologi (ESPC, baseline, M&V), mekanisme pendaftaran Perusahaan, penetapan model kontrak, mekanisme pelaporan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian.
Kewajiban Perusahaan: mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar secara online; melampirkan persyaratan administrasi (akta, SIUP, ahli konservasi energi bersertifikat, peralatan penunjang, bukti kemampuan keuangan); menyediakan model ESPC; menyampaikan laporan tahunan sesuai format yang ditetapkan; melaksanakan M&V dan komitmen ESPC.
Hak Perusahaan: memperoleh surat keterangan terdaftar jika memenuhi persyaratan; dipublikasikan dalam daftar Perusahaan terdaftar; berhak mengikuti proyek dengan pola bisnis ESPC sesuai kontrak.
Kewajiban Pengguna Jasa (termasuk instansi publik): mengutamakan penggunaan Perusahaan yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar dalam Proyek Efisiensi Energi (ketentuan preferensi untuk instansi pemerintah, BUMN, BUMD).
Kewajiban Menteri/Direktur Jenderal: verifikasi permohonan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan lengkap; menerbitkan atau menolak surat keterangan terdaftar; melakukan pembinaan dan pengawasan; mempublikasikan daftar Perusahaan terdaftar.
Informasi resmi tentang alasan pencabutan tidak tersedia dalam dokumen ini. Secara umum, peraturan bisa dinyatakan tidak berlaku karena beberapa alasan, antara lain: perubahan kebijakan yang mengharuskan penyusunan peraturan baru yang mengintegrasikan atau mengubah ketentuan teknis/administratif; penerbitan regulasi yang lebih tinggi yang bertentangan; konsolidasi regulasi di bidang energi; atau putusan hakim yang menyatakan aturan tidak sah.
Tanpa dokumen pembatalan atau peraturan pengganti yang teridentifikasi, alasan pasti pencabutan harus dikonfirmasi melalui catatan resmi (berita negara, penetapan pencabutan, atau pengumuman Kementerian ESDM).
Ketidakpastian administratif: bila skema pendaftaran dan persyaratan bagi Perusahaan dicabut, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan jasa konservasi energi mengenai status pendaftaran dan kelayakan mengikuti proyek pemerintah.
Kontrak yang sedang berjalan: proyek-proyek ESPC yang sudah berjalan kemungkinan besar tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan kontrak (prinsip pacta sunt servanda), namun kepastian praktik teknis dan pengawasan bergantung pada peraturan pengganti.
Perubahan preferensi pembelian oleh instansi publik: jika ketentuan preferensi bagi Perusahaan terdaftar dicabut, instansi publik mungkin perlu menyesuaikan kebijakan pengadaan untuk proyek efisiensi energi.
Dampak pada standar teknis dan kualitas: tanpa peraturan yang mengatur model ESPC, M&V, dan persyaratan auditor, kualitas pelaksanaan proyek efisiensi energi dapat terpengaruh sampai ada regulasi pengganti yang menetapkan standar baru.
Kesimpulan: Analisis ini menggambarkan tata aturan, tujuan, dan mekanisme yang dahulu berlaku di bawah Permen ESDM No.14/2016. Untuk memahami implikasi praktis pencabutan terhadap pihak-pihak tertentu, perlu verifikasi terhadap peraturan pengganti dan/atau ketentuan transisi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.
Dalam teks Permen ESDM No.14/2016 yang diberikan tidak terdapat bab atau pasal khusus mengenai ketentuan peralihan (mis. ketentuan bagaimana menangani permohonan yang sedang diproses, pelaksanaan kontrak yang sedang berjalan, atau masa berlaku surat keterangan terdaftar setelah pencabutan).
Oleh karena itu, bila peraturan ini dicabut, mekanisme peralihan yang mengikat kemungkinan tertuang dalam peraturan pencabut/pengganti atau diatur melalui ketentuan umum pembentukan peraturan perundang‑undangan.
Umumnya ada dua skenario transisi yang biasa ditempuh:
Peraturan pengganti menyertakan transition clause yang secara eksplisit mengatur status pendaftaran yang sudah diterbitkan, jangka waktu penyesuaian, dan kelanjutan pelaporan/pembinaan; atau
Jika peraturan pengganti tidak mengatur secara eksplisit, penyelesaian praktis mengikuti ketentuan umum hukum administrasi dan/kepastian hukum, serta pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
Kontrak komersial (ESPC) yang telah dibuat: umumnya tetap berlaku sepanjang ketentuan kontrak tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan. Hak dan kewajiban kontraktual dilaksanakan berdasarkan ketentuan kontrak tersebut.
Surat keterangan terdaftar yang telah diterbitkan: bila peraturan pencabut/pengganti tidak mengatur, instansi yang berwenang biasanya menerbitkan pengumuman atau kebijakan transisi tentang status surat keterangan terdaftar (mis. tetap berlaku sampai masa berakhirnya atau harus beralih ke sertifikasi/pendaftaran baru).
Kewajiban pelaporan dan kepatuhan teknis: dapat dialihkan ke persyaratan peraturan pengganti; pelaporan tahunan yang belum disampaikan kemungkinan masih dapat dituntut sampai ada klarifikasi dari otoritas.
Perkara administratif (mis. permohonan pendaftaran yang sedang diproses, banding administratif) biasanya diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku pada saat permohonan diajukan, kecuali peraturan pengganti menetapkan prosedur khusus.
Rekomendasi praktis: pihak yang terdampak (Perusahaan, Pengguna Jasa, instansi publik) harus segera memperoleh kepastian dari Kementerian ESDM atau peraturan pengganti mengenai:
Catatan akhir: karena tidak adanya ketentuan peralihan dalam teks yang dianalisis, semua penanganan transisi bergantung pada peraturan atau kebijakan yang menerangkan pencabutan atau yang menggantikan peraturan ini. Verifikasi resmi sangat diperlukan.
Sanksi administratif untuk ketidakbenaran dokumen (Pasal 9):
Sanksi administratif karena tidak melaporkan (Pasal 14):
Sanksi lain yang tercantum: dalam Peraturan ini sanksi yang disebutkan bersifat administratif. Tidak ada sanksi pidana spesifik yang diatur di dalam teks ini.
Jika peraturan ini memang telah dicabut, prinsip umum hukum administrasi menyatakan bahwa tindakan administratif yang sah ketika diterbitkan (mis. pemberian atau pencabutan surat keterangan terdaftar) tidak otomatis menjadi batal kecuali dinyatakan demikian oleh peraturan pencabut atau putusan yang berwenang.
Dengan demikian, efek sanksi administratif yang sudah dijatuhkan perlu ditentukan berdasarkan:
Rekomendasi praktis: pihak yang terkena sanksi atau yang memiliki sengketa administratif terkait penerapan sanksi semestinya meminta klarifikasi tertulis dari Kementerian ESDM dan menelaah peraturan pencabut/pengganti serta biaya hukum administrasi yang relevan.
Penutup: ringkasan ini bersifat historis—menggambarkan sanksi yang diatur pada saat Permen ESDM No.14/2016 masih berlaku. Untuk penentuan status hukum terakhir terhadap sanksi tertentu, diperlukan verifikasi terhadap peraturan pencabut/pengganti dan/atau dokumen administrasi dari Kementerian ESDM.