on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi Dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Also known as: Keppres 20/2015 · Keppres No. 20 Tahun 2015 · Keppres Nomor 20 Tahun 2015
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mengawasi dan mengevaluasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun anggaran. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan program pemerintah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah. Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) dibentuk dengan struktur keanggotaan yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. TEPRA bertugas menerima, memonitor, mengevaluasi, dan mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran, serta memfasilitasi penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan anggaran. Selain itu, TEPRA juga bertanggung jawab melaporkan perkembangan kepada Presiden dan membangun sistem pelaporan berbasis teknologi informasi. TEPRA dapat meminta data dan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk mendukung tugasnya. Semua biaya pelaksanaan tugas TEPRA dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.