on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Kedalam Wilayah Republik Indonesia
Also known as: PP 18/1998 · PP No. 18 Tahun 1998 · PP Nomor 18 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran dan pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia guna menjaga kestabilan nilai mata uang dan mencegah masuknya mata uang palsu. Setiap orang diperbolehkan membawa mata uang Rupiah hingga Rp. 5.000.000,00 tanpa persyaratan khusus. Jika jumlahnya melebihi Rp. 5.000.000,00, wajib mengisi formulir dari Bank Indonesia. Untuk jumlah melebihi Rp. 10.000.000,00, diperlukan izin tertulis dari Bank Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan dan pelaporan bagi individu yang membawa mata uang dalam jumlah besar, serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan tersebut.