on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2018 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Also known as: Perda Kabupaten Landak 4/2018 · Perda Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan iklim usaha yang baik di bidang jasa konstruksi. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan perlunya pengaturan yang jelas mengenai izin usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang laporan pertanggungjawaban Dinas yang memberikan IUJK, sistem informasi jasa konstruksi, dan kewenangan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).