on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Batan Teknologi
Also known as: PP 79/2000 · PP No. 79 Tahun 2000 · PP Nomor 79 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Batan Teknologi melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pemanfaatan kekayaan negara berupa bahan elemen bakar nuklir dan bahan proses produksi radioisotop yang telah digunakan oleh PT Batan Teknologi, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 hingga 1995/1996.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Batan Teknologi, dengan nilai sebesar Rp2.200.000.000,00. Penambahan modal ini bersumber dari kekayaan negara yang dikelola oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.