For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 5/2003 · Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2003Publication Date:9 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date09 Juni 2003
Publication Date09 Juni 2003
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2003 mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada dasar pungutan pajak, yang didasarkan pada nilai jual tenaga listrik, dengan ketentuan yang berbeda untuk tenaga listrik yang berasal dari PLN dan bukan PLN, serta tarif yang berbeda untuk penggunaan oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam. Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran pajak yang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima yang ditunjuk oleh Bupati, serta penggunaan SSPD dalam pembayaran pajak.

(-)

(-)