on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Also known as: Perda Kabupaten Garut 17/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Perubahan ini terkait dengan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan sebesar Rp. 14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah). Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan penerusan hibah untuk Program Hibah Air Minum Kepada Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).