Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Angkutan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha angkutan orang dan barang, yang memerlukan biaya dari retribusi sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Angkutan dikenakan atas pelayanan pemberian izin angkutan, meliputi Izin Usaha Angkutan (orang dan barang) dan Izin Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum (izin trayek, operasi, insidentil, dan rekomendasi). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin angkutan.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis usaha angkutan, jenis pelayanan, JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan), dan jumlah kendaraan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis angkutan (orang dan barang) berdasarkan trayek, jumlah kendaraan, dan JBB. Tarif juga ditetapkan untuk izin trayek, operasi, insidentil, dan rekomendasi.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bogor.
- Masa Retribusi: Sama dengan masa izin angkutan atau rekomendasi.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat yang ditunjuk, menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.