For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 19/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2008Publication Date:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date12 Desember 2008
Publication Date12 Desember 2008
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan badan ini didasari oleh kebutuhan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan keluarga berencana, serta untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan organisasi perangkat daerah yang efisien dan partisipatif.

Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam lingkup pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan keluarga berencana. Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Keluarga Sejahtera, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Program dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian, serta Sub Bagian Umum dan Perlengkapan. Setiap bidang juga memiliki sub-bidang masing-masing.

Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Sekretaris dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Rincian tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)