For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 3/2007 · Perda Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2007Publication Date:13 Juli 2007
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date13 Juli 2007
Publication Date13 Juli 2007
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Secara spesifik, pengenaan retribusi pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong di Rumah Potong Swasta bukan merupakan objek retribusi rumah potong hewan. Dengan pencabutan ini, Pemerintah Kabupaten Sambas tidak lagi memungut retribusi terkait rumah potong hewan.

(-)

(-)