Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1954
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1954 tentang Pembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946
Also known as: UU 26/1954 · UU No. 26 Tahun 1954 · UU Nomor 26 Tahun 1954
Status:
Active
•Effective Date:13 Agustus 1954•Publication Date:30 Juli 1954
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Utang, Piutang & Hibah Negara
Information
TypeUndang-undang (UU)
ThemePembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Agustus 1954
Publication Date30 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta
Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1946 No. 4 tentang Pinjaman Nasional 1946
Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan kembali nilai nominal dari Pinjaman Nasional 1946 yang sebelumnya dinyatakan dalam rupiah Jepang, menjadi nilai yang sah dalam mata uang rupiah saat ini. Pemerintah Republik Indonesia menganggap perlu untuk meningkatkan nilai pinjaman tersebut dari ketentuan sebelumnya, dengan menetapkan bahwa setiap 100 rupiah Jepang memiliki nilai yang sama dengan 10 rupiah saat ini. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melunasi pinjaman ini dalam jangka waktu lima tahun, dimulai dari tahun anggaran 1954, dengan pembayaran awal sebesar 5% dan sisanya diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan pelaksanaan pembayaran akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.