on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
Also known as: Permendikbud 42/2009 · Permendikbud No. 42 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus bertujuan untuk menetapkan standar pengelolaan kursus yang berlaku secara nasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi minimum bagi pengelola kursus dan pelatihan, yang diuraikan dalam lampiran peraturan ini. Pengelola kursus dan pelatihan harus memiliki pendidikan minimal setara SMA/MA/SMK dan pengalaman kerja minimal tiga tahun di lembaga kursus dan pelatihan, serta memiliki sertifikat pengelola kursus yang diakui pemerintah. Kompetensi yang diharapkan meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, dan sosial, yang mencakup kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mensupervisi, mengevaluasi, serta membangun citra lembaga kursus dan pelatihan.