Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Yogyakarta. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu keuangan dan kelancaran administrasi partai politik. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh pada Pemilihan Umum Tahun 2004, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan APBD. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- per kursi per tahun dan dapat diubah setiap tahun anggaran. Partai politik harus mengajukan permohonan bantuan secara tertulis kepada Walikota dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keputusan kepengurusan partai, NPWP, dan surat keterangan perolehan kursi dari KPUD. Tim penelitian akan memeriksa kelengkapan administrasi. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda dan Olah Raga kepada pengurus partai. Partai politik wajib melaporkan penggunaan bantuan keuangan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.