on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kampar 13/2017 · Perda Kabupaten Kampar No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemilihan Kepala Desa, menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PPU/XIII/2015, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan meliputi penghapusan Pasal 24 huruf g yang mengatur persyaratan domisili bagi calon Kepala Desa. Selain itu, disisipkan Bab IVA yang mengatur pengunduran jadwal pemilihan Kepala Desa dalam kondisi mendesak seperti Pemilihan Umum, bencana alam, atau gangguan keamanan. Pasal 55 dan 56 diubah terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu. Disisipkan pula Pasal 56A, 56B, 56C, dan 56D yang mengatur lebih rinci mengenai proses pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa, termasuk tahapan, peserta, dan pelaporan. Pasal 57 juga diubah dengan menambahkan ayat (1a) yang mengatur pembebanan biaya kelengkapan persyaratan calon Kepala Desa kepada bakal calon.
Dengan perubahan ini, diharapkan proses pemilihan Kepala Desa dapat berjalan lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat desa, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.