Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Kepala SKPD yang memiliki fungsi pengelolaan barang milik daerah bertindak sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala SKPD adalah Pengguna Barang. Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, serta penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.