For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Higiene Sanitasi di Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat Umum

Also known as: Perda Kota Banjar 8/2023 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2023Publication Date:21 Juni 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHigiene Sanitasi di Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat Umum
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date21 Juni 2023
Publication Date21 Juni 2023
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2004 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan di Tempat Pengelolaan Makanan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 12 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 10)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Higiene Sanitasi di Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat Umum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi, serta memberikan jaminan akan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kuantitas pelaku usaha makanan dan minuman yang memerlukan pengaturan higiene sanitasi yang jelas.

Peraturan ini mengatur mengenai Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) dan Tempat Umum (TU), masa berlaku SLHS, persyaratan higiene sanitasi, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat. Setiap TPM dan TU wajib memenuhi persyaratan perizinan dan SLHS yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Pedagang makanan keliling dikecualikan dari kewajiban memiliki SLHS.

SLHS berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui, namun batal jika terjadi pergantian pemilik, pindah lokasi, tutup, atau menyebabkan keracunan makanan/wabah. TPM wajib mempekerjakan Penanggung Jawab yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi dan sertifikat pelatihan keamanan pangan. Tenaga Penjamah Makanan wajib berbadan sehat, tidak menderita penyakit menular, dan memiliki sertifikat kursus penjamah makanan, serta melakukan pemeriksaan kesehatan berkala.

TPM harus memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang meliputi lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan dan gudang makanan, bahan makanan dan makanan jadi, pengolahan makanan, penyimpanan, penyajian, dan peralatan yang digunakan. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Dinas Kesehatan, termasuk inspeksi sanitasi, pengambilan sampel, dan analisis laboratorium. Masyarakat berhak berperan serta dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran kepada Dinas Kesehatan.

1. Setiap kegiatan jasaboga/katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin dan Makanan jajanan yang telah memiliki izin usaha atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. SLHS dan/atau Rekomendasi yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan tidak memiliki batas masa berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. SLHS yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan memiliki batas masa berlaku, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. TPM dan TU yang melanggar ketentuan perizinan dan SLHS dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. TPM yang tidak mempekerjakan penanggung jawab dengan pengetahuan higiene sanitasi dan sertifikat pelatihan keamanan pangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Tenaga Penjamah Makanan yang tidak memiliki sertifikat kursus penjamah makanan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.