For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur Mengenai Keistimewaan Dan Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Economic Research Institute For Asean And East Asia On The Privileges And Immunities Of The Secretariat Of Economic Research Institute For Asean And East Asia)

Also known as: PERPRES 56/2016 · PERPRES No. 56 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2016Publication Date:27 Juli 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur Mengenai Keistimewaan Dan Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Economic Research Institute For Asean And East Asia On The Privileges And Immunities Of The Secretariat Of Economic Research Institute For Asean And East Asia)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juli 2016
Publication Date27 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016 ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur mengenai keistimewaan dan kekebalan sekretariat institut tersebut. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2014. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur, yang bertujuan mendorong integrasi ekonomi di kawasan ASEAN dan Asia Timur. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)