For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1959 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1959 (Lembaran Negara No. 2 Tahun 1959) Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Dewan Perancang Nasional

Also known as: PP 44/1959 · PP No. 44 Tahun 1959 · PP Nomor 44 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:29 September 1959Publication Date:28 September 1959
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1959 (Lembaran Negara No. 2 Tahun 1959) Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Dewan Perancang Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 1959
Publication Date28 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perancang Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1959 bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perancang Nasional dengan perubahan yang diatur dalam Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1959. Perubahan ini mencakup pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional oleh Presiden, dengan atau tanpa usulan Dewan Menteri. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat anggota Dewan Perancang Nasional di luar usulan Dewan Menteri atau Daerah Swatantra Tingkat I. Jangka waktu keanggotaan Dewan diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Peraturan ini juga mengatur bahwa Ketua Dewan Perancang Nasional duduk sebagai Menteri ex-officio dalam Kabinet Kerja. Perubahan lainnya termasuk penyesuaian prosedur pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Seksi oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional untuk efisiensi kerja.

(-)

(-)