For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara

Also known as: PP 101/1961 · PP No. 101 Tahun 1961 · PP Nomor 101 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1961Publication Date:17 April 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan milik negara di bawah Departemen Perhubungan Udara. Tujuannya adalah membentuk Badan Pimpinan Umum (BPU) yang bertugas mengawasi, menguasai, dan mengurus perusahaan-perusahaan negara dalam bidang penerbangan, termasuk Garuda Indonesia Airways. BPU terdiri dari minimal lima anggota yang diangkat oleh Pemerintah untuk masa jabatan lima tahun. BPU memiliki hak untuk meminta informasi, memeriksa dokumen, menghadiri rapat, dan memberikan saran kepada Direksi perusahaan yang diawasi. BPU bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Udara dan wajib melaporkan kegiatan serta memberikan pendapat mengenai laporan keuangan perusahaan.

(-)

(-)