For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024

Also known as: Perda Kabupaten Garut 1/2019 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2019Publication Date:22 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date22 Juli 2019
Publication Date22 Juli 2019
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, dengan tujuan mewujudkan Magetan yang SMART (Semakin Mantab dan Lebih Sejahtera). Penyusunan RPJMD ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
  • Perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses (teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas) dan substansi (holistik-tematik, integratif, spasial).
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, mencakup pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan RPJM Daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten, penyusunan RKPD tahun 2024 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Kabupaten Magetan dan mengacu RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten dengan pembangunan provinsi. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan capaian pembangunan pada periode RPJMD sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi RPJMD. 3. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan akhir periode RPJMD dan permasalahan pembangunan yang akan dihadapi oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tahun pertama masa kepemimpinannya. 4. RKPD masa transisi merupakan tahun pertama RPJMD dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RPJMD periode berikutnya.

(-)