For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan APBD TA 2009

Also known as: Perda Kabupaten Padang Pariaman 9/2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2009Publication Date:12 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2009
LocationPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Effective Date13 Agustus 2009
Publication Date12 Agustus 2009
Place of EnactmentParit Malintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Perubahan total anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  2. Rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Rincian belanja daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal).
  4. Rincian pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, laporan keuangan, daftar penyertaan modal, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)