For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1964 tentang Pembayaran Penghasilan Beberapa Pejabat Negara Tertentu dalam Mata Uang Rupiah Irian Barat

Also known as: PP 42/1964 · PP No. 42 Tahun 1964 · PP Nomor 42 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1963Publication Date:12 Desember 1964
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembayaran Penghasilan Beberapa Pejabat Negara Tertentu dalam Mata Uang Rupiah Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1963
Publication Date12 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1964 ini mengatur pembayaran penghasilan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) bagi beberapa pejabat negara tertentu yang berasal dari dan keluarganya bertempat tinggal di Irian Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pembayaran penghasilan dengan kondisi geografis dan ekonomi di Irian Barat. Pejabat yang diatur meliputi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung Sementara, dan beberapa pejabat daerah di Irian Barat. Pembayaran dilakukan dalam bentuk uang kehormatan dan tunjangan kemahalan daerah, dengan perhitungan berdasarkan prosentase tertentu dari gaji atau uang kehormatan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi pejabat yang diangkat dari golongan pegawai negeri, serta memberikan wewenang kepada Wakil Perdana Menteri I untuk memutuskan hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini.

1. Peraturan ini berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1963.

(-)