For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 2/2016 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 September 2016Publication Date:15 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date15 September 2016
Publication Date15 September 2016
Place of EnactmentLotu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Nias Utara untuk periode tahun 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJP Daerah ini disusun untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Nias Utara dan memberikan arah pembangunan yang jelas dengan visi, misi, dan tujuan yang terperinci. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Nias Utara yang berpedoman pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Sumatera Utara. RPJP Daerah menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Daerah untuk setiap periode 5 tahunan. Sistematika RPJP Daerah terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi pembangunan daerah, tahapan dan skala prioritas, kaidah pelaksanaan, dan penutup.

Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan melalui pemantauan dan pengawasan. Tata cara pengendalian dan evaluasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)