For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 9/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2011Publication Date:25 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date25 Maret 2011
Publication Date25 Maret 2011
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan kepariwisataan dan kegiatan olahraga di daerah tersebut, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa usaha. Ketentuan substansial mencakup: Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi Taman Rengas Condong, lapangan voli, lapangan tenis, lapangan basket, dan stadion/gedung olahraga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memakai fasilitas tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, lokasi, dan waktu pemakaian, dengan tarif yang berbeda untuk dewasa, anak-anak, hari biasa, hari libur, siang, dan malam. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan harus dilunasi sekaligus di muka atau setelah jangka waktu pemakaian berakhir. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.