Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan kepariwisataan dan kegiatan olahraga di daerah tersebut, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa usaha.
Ketentuan substansial mencakup:
Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi Taman Rengas Condong, lapangan voli, lapangan tenis, lapangan basket, dan stadion/gedung olahraga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memakai fasilitas tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, lokasi, dan waktu pemakaian, dengan tarif yang berbeda untuk dewasa, anak-anak, hari biasa, hari libur, siang, dan malam. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan harus dilunasi sekaligus di muka atau setelah jangka waktu pemakaian berakhir. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.