For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 8/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:25 Mei 2015
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date25 Mei 2015
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependuduk (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Purworejo, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penyelenggara dan Instansi Pelaksana:** Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan administrasi kependudukan. Instansi Pelaksana bertanggung jawab mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting. 2. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 3. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Diatur pula pendaftaran peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perubahan alamat, dan pindah datang penduduk. 4. **Pencatatan Sipil:** Mengatur pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. 5. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada dan masih berlaku secara sah pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. semua Perangkat Daerah di Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perangkat Daerah mengakses data kependudukan dari Menteri; b. KTP-el yang sudah diterbitkan secara sah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, ditetapkan berlaku seumur hidup.

1. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen, memerintahkan/memfasilitasi manipulasi data, mengakses database tanpa hak, menyebarluaskan data tanpa hak, melakukan pungutan biaya, atau mendaftarkan diri lebih dari satu kali, dapat dipidana sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan. 2. Pejabat dan petugas yang melakukan atau membantu tindak pidana dapat dikenakan pidana tambahan.