on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 tentang Hutan Kota
Also known as: Perda Kota Surabaya 15/2014 · Perda Kota Surabaya No. 15 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 tentang Hutan Kota bertujuan untuk menciptakan keindahan, kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya. Tujuan ini diwujudkan melalui upaya menekan peningkatan suhu udara, mengurangi pencemaran udara, mencegah penurunan air tanah dan permukaan tanah, serta mencegah banjir, kekeringan, dan intrusi air laut.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan hutan kota yang meliputi penunjukan lokasi dan luas berdasarkan RTRW Daerah, pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui perencanaan dan pelaksanaan, penetapan kawasan sebagai hutan kota, dan pengelolaan sesuai tipe dan bentuk hutan kota. Pengelolaan meliputi penyusunan rencana pengelolaan, budi daya dan pembibitan, pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait hutan kota. Pemerintah Daerah berwenang melakukan penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan hutan kota. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan hutan kota, terutama pada tanah negara melalui pemberian hak pengelolaan. Pemegang hak atas tanah yang ditetapkan sebagai hutan kota dapat memperoleh insentif. Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan atau penurunan fungsi hutan kota, serta dilarang melakukan tindakan yang merusak atau mengganggu kelestarian hutan kota.