For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan

Also known as: PMK 10/PMK.011/2014 · PMK No. 10/PMK.011/2014

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2014Publication Date:15 Januari 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Februari 2014
Publication Date15 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bahwa impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap produk tersebut. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku sebagai tambahan terhadap bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Ketentuan ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini.

(-)

(-)