on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 3/2015 · Perda Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Jembrana, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan meliputi definisi istilah dalam ketentuan umum, kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, persyaratan kepemilikan KTP-el, elemen data yang tercantum dalam KTP-el, jenis kutipan akta pencatatan sipil, penggantian asuransi dengan santunan kematian, jangka waktu pencatatan kelahiran, domisili pencatatan kelahiran, pelaporan perkawinan, pengakuan dan pengesahan anak, pelaporan kematian, dan sanksi administratif.
Ketentuan substansial mencakup perubahan azas peristiwa menjadi azas domisili dalam pengurusan akta-akta dan perubahan pemberian asuransi menjadi santunan kematian. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban membawa KTP-el saat bepergian dan sanksi administratif jika tidak membawa, serta sanksi bagi WNI yang tidak melaporkan diri.