Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di Kabupaten Boalemo melalui berbagai upaya terpadu dan berkelanjutan. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya penanggulangan kemiskinan yang efektif, efisien, optimal, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten (TKPKB) yang bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah. Peraturan ini juga mengatur identifikasi warga miskin melalui pendataan yang dilakukan setiap dua tahun sekali, serta menetapkan kriteria kemiskinan berdasarkan ketidakmampuan memenuhi hak-hak dasar. Hak dan kewajiban warga miskin, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha juga diatur secara rinci.
Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan warga miskin, pengembangan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program. Program penanggulangan kemiskinan mencakup program berbasis keluarga, pemberdayaan kemasyarakatan, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.