For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 4/2021 · Peraturan BIG No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2021Publication Date:8 Maret 2021
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date08 Maret 2021
Publication Date08 Maret 2021
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial. 2. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Badan Informasi Geospasial. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial tidak lagi memiliki dasar hukum yang mengatur operasionalnya.

(-)

(-)