For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 4/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2015Publication Date:7 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date07 Mei 2015
Publication Date07 Mei 2015
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Rabies Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto.

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran rabies dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rabies. Tujuan utamanya adalah membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menurunkan kasus rabies pada hewan dan manusia.

Kepala Dinas Daerah bertanggung jawab mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan pengendalian rabies dengan instansi terkait. Camat menggerakkan partisipasi masyarakat, sementara Pemerintah Desa dan Kelurahan membantu pendataan populasi Hewan Pembawa Rabies (HPR) dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengamatan dan identifikasi rabies melalui surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian. Pencegahan rabies dilakukan melalui pengawasan lalu lintas HPR, pengawasan dan pemeliharaan HPR (termasuk registrasi oleh Desa/Kelurahan), serta komunikasi, informasi, dan edukasi. Setiap HPR wajib dipelihara dengan baik, dikandangkan, dan divaksinasi minimal setahun sekali. Pemilik dilarang menelantarkan HPR, membiarkannya berkeliaran, atau membawanya keluar tanpa perlengkapan pengamanan.

Pemberantasan rabies mencakup penertiban dan pemusnahan HPR yang berkeliaran (dengan cara human euthanasia jika tidak diambil dalam 3 hari), serta vaksinasi HPR minimal setahun sekali. Walikota membentuk Komisi Daerah Zoonosis untuk koordinasi. Penanganan kasus gigitan HPR mewajibkan pelaporan dalam 24 jam, observasi hewan penggigit, dan pemeriksaan laboratorium (biaya ditanggung pemilik hewan). Korban gigitan harus segera mendapatkan pertolongan medis. Masyarakat berperan serta dalam pemeliharaan HPR, vaksinasi, pembatasan kepemilikan, pelaporan kasus gigitan, dan mengikuti kegiatan KIE.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).