on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya
Also known as: Perda Kota Surakarta 10/2013 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah sebagai penguat budaya nasional, melindungi peninggalan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya untuk memperkuat citra daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian cagar budaya, termasuk mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelindungan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, mempromosikan cagar budaya, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pembangunan yang merusak cagar budaya.
Peraturan ini juga mengatur kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, hak dan kewajiban masyarakat, pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, pemberian tanda cagar budaya, penghapusan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, pemugaran dan pemulihan, pengawasan, dan pendanaan.