on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 10/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik (good local government) dan meningkatkan daya saing Kabupaten Karangasem.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:
Dinas Daerah meliputi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan.
Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta dikoordinasikan secara administratif oleh Sekretaris Daerah. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.