For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 27 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 27/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 27 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 27 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2003Publication Date:15 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date31 Desember 2003
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 17 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 17 Seri.D.11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk menggali dan memanfaatkan potensi daerah guna menunjang pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memberikan pelayanan melalui penyediaan dan penjualan produksi usaha daerah.

Objek retribusi meliputi penjualan produksi usaha daerah seperti bibit dan benih tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, bibit ternak, hasil produksi ternak, bibit dan benih ikan, serta iklan niaga dan layanan masyarakat. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah.

Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual atau dimanfaatkan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, sebanding dengan pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan harga pasar atau melalui perhitungan unsur biaya dan keuntungan.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat penjualan produksi daerah, dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, secara tunai/lunas, meskipun Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).