on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 27/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 27 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 27 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk menggali dan memanfaatkan potensi daerah guna menunjang pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memberikan pelayanan melalui penyediaan dan penjualan produksi usaha daerah.
Objek retribusi meliputi penjualan produksi usaha daerah seperti bibit dan benih tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, bibit ternak, hasil produksi ternak, bibit dan benih ikan, serta iklan niaga dan layanan masyarakat. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah.
Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual atau dimanfaatkan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, sebanding dengan pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan harga pasar atau melalui perhitungan unsur biaya dan keuntungan.
Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat penjualan produksi daerah, dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, secara tunai/lunas, meskipun Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur dalam kondisi tertentu.