For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 1/2015 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2015Publication Date:10 Maret 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date18 Maret 2015
Publication Date10 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan BMKG. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan kinerja BMKG, serta mengatasi pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi Benturan Kepentingan: Situasi dimana pejabat atau pegawai BMKG memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakan.
  2. Bentuk Benturan Kepentingan: Menerima gratifikasi, menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi, menggunakan informasi rahasia jabatan, perangkapan jabatan, memberikan akses khusus tanpa prosedur, pengawasan yang tidak sesuai prosedur, kewenangan penilaian yang subyektif, penyalahgunaan jabatan, bekerja di luar pekerjaan pokok, dan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
  3. Jenis Benturan Kepentingan: Kebijakan yang berpihak, pemberian izin diskriminatif, pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat, pemilihan rekanan kerja yang tidak profesional, komersialisasi pelayanan publik, penggunaan aset dan informasi rahasia, pengawas menjadi bagian dari yang diawasi, pengawasan tidak sesuai norma, penilai merupakan bawahan pihak yang dinilai, dan penilaian yang tidak sesuai norma.
  4. Sumber Benturan Kepentingan: Penyalahgunaan wewenang, pejabat yang menduduki dua jabatan publik, hubungan afiliasi, gratifikasi, dan kelemahan sistem organisasi.
  5. Pencegahan Benturan Kepentingan: Larangan terlibat dalam pengambilan keputusan jika ada potensi benturan kepentingan, larangan memberikan perlakuan istimewa, larangan memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan, larangan menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi, larangan menerima hadiah, larangan mengizinkan mitra usaha memberikan sesuatu, larangan menerima refund yang bukan haknya, larangan bersikap diskriminatif dalam pengadaan barang/jasa, dan larangan turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa.
  6. Penanganan Benturan Kepentingan: Pejabat atau pegawai dapat melaporkan dugaan benturan kepentingan, atasan langsung melakukan pemeriksaan, keputusan ditinjau kembali jika laporan benar, pengawasan oleh Inspektur, larangan meneruskan kegiatan jika ada benturan kepentingan, dan wajib melaporkan potensi benturan kepentingan.

(-)

1. Setiap Pejabat atau Pegawai yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.