For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinan Ideologi Pancasila

Also known as: Peraturan BPIP 3/2024 · Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2024Publication Date:19 Maret 2024
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinan Ideologi Pancasila
LocationBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Effective Date25 Maret 2024
Publication Date19 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara, serta prosedur penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara, serta prosedur pelaporan dan verifikasi kerugian negara.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

1. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.