Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2013 tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib (GEMAWIBAWA) bertujuan untuk mewujudkan masyarakat belajar yang cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual, serta menjadikan Kota Kendari sebagai kota pendidikan di Sulawesi Tenggara. GEMAWIBAWA diselenggarakan dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis keluarga dan melibatkan partisipasi masyarakat, dengan fokus pada pengembangan budaya membaca, menulis, dan berhitung. Penyelenggara utama GEMAWIBAWA terdiri dari lembaga pendidikan formal, informal, dan non-formal, keluarga, rumah ibadah, Dinas Pendidikan Nasional Kota, UPTD Pendidikan Tingkat Kecamatan, dan Kantor Kementerian Agama Kota Kendari. Penyelenggara penunjang melibatkan masyarakat umum, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, organisasi wanita dan kepemudaan, perangkat pemerintah dari Camat hingga RT/RW, petugas keamanan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Waktu jam belajar intensif ditetapkan dari pukul 18.00 hingga 20.00, kecuali pada hari libur, di mana masyarakat diharapkan tidak mengaktifkan alat hiburan yang dapat mengganggu aktivitas belajar. Setiap penyelenggara GEMAWIBAWA bertanggung jawab untuk mendukung dan mengkoordinasikan kegiatan terkait serta mengusahakan peran serta masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh Tim Monitoring yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.